Minggu, 13 Desember 2020

Ormas KOMANDO HAM Kembali Menyelenggarakan Webinar Seri 2


 MEDIACENTERKOMANDOHAM , TANGERANG - Ormas KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menggelar webinar lanjutan Series 2 dengan mengangkat tema Eksistensi HAM Dalam Masa Pandemi. Kegiatan webinar 2 ini sekaligus memperingati hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember , webinar ini dilakukan sama seperti webinar seri 1 melalui aplikasi ZOOM , Minggu (13/12/2020) Siang.

Kegiatan webinar series 2 ini mengundang narasumber Mohammad Syafi'i , S.H (Advokat Law Firm IMS & Associates) dan Riki , S.H (Bidang Hukum KOMANDO HAM) serta Ahmad Nurkarim (Sekjen KOMANDO HAM) Selaku moderator.

Dalam kegiatan webinar series 2 tersebut Mohammad Syafi'i , S.H selaku narasumber menyampaikan kepada para peserta webinar “ Di bulan kita memperingati hari hak asasi manusia secara internasional , mestinya kita peringati hari hak asasi manusia ini dengan penuh khidmat dan seksama, namun seperti kita ketahui bersama terdapat beberapa peristiwa yg secara tidak langsung bersentuhan dengan hak asasi manusia di negara yg kita cintai ini” Ucap Syafi’i.

Lanjut Syafi’I mulai dari peristiwa penembakan hingga yang paling terbaru ini adalah penetapan sebagai tersangka dan penahanan HRS. Sebagai praktisi tentu sangat sulit untuk menilai bahwa tindakan terukur kepolisian benar telah melalui proses dan prosedur begitu pun sebaliknya nya, namun fakta yg terjadi disini ada 6 korban yg hilang nyawa nya tanpa melalui proses hukum yang semestinya, hak korban untuk hidup yg dijamin oleh undang - undang dirampas begitu saja tanpa proses peradilan yg fair, menurut saya sungguh ini telah merusak citra negara dalam penegakan hak asasi manusia dimata dunia” Ucap Syafi’i

Masih kata Syafi’I “ Dalam hukum dikenal extra judicial killing (pembunuhan di luar proses peradilan), adalah kejahatan yang dikutuk oleh dunia internasional , karena merendahkan harkat dan martabat manusia. hak untuk hidup merupakan hak paling utama dari empat aspirasi tertinggi hak asasi manusia, disusul kemudian oleh hak kebebasan, hak kebersamaan dan hak membangun, harus nya peristiwa yg mengakibatkan hilang nya 6 nyawa korban itu tidak terjadi karena hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,Terjadi nya peristiwa hilang nya nyawa 6 korban itu membuktikan bahwa sistem hukum dinegara kita belum tumbuh, ini yg menjadi PR pemerintah saat ini , untuk menumbuhkan sistem hukum ini perlu waktu” Ucap Syafi’i

Selain itu pula Riki , S.H yang juga selaku narasumber menyampaikan "Setiap orang berhak atas hak asasi dalam hidupnya. Karenanya setiap orang harus menghormati hak asasi orang lain, karena sejatinya hak asasi manusia itu hak yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan sampai ia meninggal" ucap Riki.

Kegiatan webinar series 2 ini di ikuti oleh para akademisi dan aktivis serta praktisi hukum dari berbagai macam kalangan.

Kamis, 10 Desember 2020

Ketum KOMANDO HAM Apresiasi Terhadap DPD KOMANDO HAM Musi Banyuasin Sudah Melebarkan Sayap Organisasi


TANGERANG - M Indra Gunawan ,  S.H selaku Ketua Umum KOMANDO HAM mengapresiasi atas kerja kerasnya DPD Musi Banyuasin Sumatera Selatan dalam melebarkan Ormas (Organisasi Masyarakat) KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat), yang telah satu persatu membentuk kepengurusan ditingkat kecamatan di wilayahnya.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja DPD Musi Banyuasin Sumatera Selatan, sudah melebarkan satu persatu kepengurusan diwilayah Sumatera Selatan, dengan sudah terbentuknya kepengurusan DPC Kecamatan Lalan Musi Banyuasin," ucap M Indra Gunawan , S.H, Kamis (10/12/2020).

Menurutnya, dengan terbentuk DPC Lalan yang beralamat di Desa Bumi Agung, RT 05, Dusun 02 Kecamatan lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, itu merupakan bukti nyata kinerja dalam melebarkan sayap organisasi.

"Tentunya saya terus mensupport rekan - rekan dipengurusan baik tingkat DPC, DPD maupun DPW, dan saya berharap Organisasi KOMANDO HAM dapat semakin meluas di Sumatera Selatan," ucapnya

Komang Minggu Selaku Ketua DPD Musi Banyuasin berpesan terhadap para pengurus dan anggota DPC Kecamatan Lalan untuk dapat Berkomitmen membangun kepedulian sosial untuk masyarakat luas serta berkomitmen membesarkan organisasi KOMANDO HAM di Sumatera Selatan dan membangun kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu serta mendukung Langkah pemerintah untuk dapat ikut serta dalam memajukan dan kesejahteraan masyarakat luas.

"Jalankan organisasi ini untuk membantu sesama tentunya dalam kebaikan, dan upayakan selalu sinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah," ujar Komang.

Rabu, 09 Desember 2020

Ketum KOMANDO HAM Serahkan SK Kepengurusan DPC Kecamatan Kemiri


 MEDIACENTERKOMANDOHAM , Tangerang - M Indra Gunawan , S.H Ketua Umum Ormas KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kecamatan Kemiri. Penyerahan SK DPC Kemiri berlangsung di kediaman Ketua Cabang, Kp. Kelebet, Desa Kelebet, Kecamatan Kemiri, Rabu (9/12/2020) Malam.

Dalam penyerahan SK tersebut M Indra Gunawan , S.H selaku Ketua Umum Ormas KOMANDO HAM berpesan kepada pengurus dan anggota DPC Kecamatan Kemiri, Untuk selalu menjaga kebersamaan dan kekompakan antar sesama pengurus dan anggota serta dapat menjaga nama baik organisasi.

“Saya berpesan, kepada para pengurus dan anggota DPC KOMANDO HAM Kecamatan Kemiri, untuk selalu jaga kebersamaan dan kekompakan antar sesama pengurus dan anggota serta jagalah nama baik organisasi,” ucap Indra dalam sambutanya

Lanjut Indra , Bagaimana Organisasi KOMANDO HAM ini dapat hadir di tengah - tengah masyarakat luas ,  untuk dapat memberikan pemahaman tentang hukum , politik , ekonomi , sosial dan budaya dengan membuat kegiatan sosialisasi , penyuluhan atau dialog interaktif dengan masyarakat dan terjun langsung kelapangan.

Sementara itu TB. Edi Sudrajat selaku Ketua DPC Kecamatan Kemiri sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.

” Saya berharap Organisasi KOMANDO HAM dapat di terima oleh masyarakat luas khususnya di daerah Kecamatan Kemiri serta berharap kedepannya kita dapat ikut serta dalam memajukan pembangunan daerah ” ucap Edi

Penyerahan SK tersebut dihadiri oleh pengurus DPC Kecamatan Kemiri dan Pengurus Pusat KOMANDO HAM

Selasa, 17 November 2020

𝐀𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐭𝐨𝐤𝐨𝐥 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐎𝐥𝐞𝐡 𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬 𝐁𝐚𝐬𝐰𝐞𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧 𝐑𝐢𝐳𝐢𝐞𝐪 𝐒𝐡𝐢𝐡𝐚𝐛 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 93 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐨. 6 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2018 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐭𝐢𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧?

 𝐀𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐭𝐨𝐤𝐨𝐥 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐎𝐥𝐞𝐡 𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬 𝐁𝐚𝐬𝐰𝐞𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧 𝐑𝐢𝐳𝐢𝐞𝐪 𝐒𝐡𝐢𝐡𝐚𝐛 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 93 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐨. 6 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2018 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐭𝐢𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧? 

Oleh : NUKLIN TARUMI TENDINTA , SH (Bidang Hukum KOMANDO HAM)


 

Baru baru Ini Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan selanjutnya juga akan memanggil Rizieq Sihab atau yang sering disebut HRS karena diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu. Sesungguhnya untuk menetapkan Anies dan HRS sebagai Tersanka atas Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan maka Polisi memerlukan 2 Syarat untuk melakukanya, yaitu : 𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑚𝑎, adanya orang yang terpapar covid 19 saat penjemputan HRS di Bandara, resepsi pernikahan anak HRS dan HRS yang membuat  acara Maulid. 𝐾𝑒𝑑𝑢𝑎, menunggu waktu 14 hari sesuai standar waktu selama ini untuk menentukan apakah orang yang hadir saat di ketiga acara tersebut positif covid 19. Jika tidak ada yang terpapar Covid 19 atau setelah 14 hari tidak ada juga yang terkena Covid 19. Makaa Anis dan HRs tidak bisa di pidana.   Sebab menurut saya dalam pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar polisi saat ini untuk menjerat Anies dan HRS sebagai pelaku Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan terdapat frasa yang berbunyi ",,,,, 𝑆𝑒ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑀𝑒𝑛𝑦𝑒𝑏𝑎𝑏𝑘𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑑𝑎𝑟𝑢𝑟𝑎𝑡𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑀𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡." Sementara definisi mengenai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menurut pasal 1 nomor 2 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular "𝑌𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑖𝑚𝑏𝑢𝑙𝑘𝑎𝑛 𝐵𝑎ℎ𝑎𝑦𝑎 𝐾𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝐷𝑎𝑛 𝐵𝑒𝑟𝑝𝑜𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑀𝑒𝑛𝑦𝑒𝑏𝑎𝑟 𝐿𝑖𝑛𝑡𝑎𝑠 𝑊𝑖𝑙𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑖𝑛𝑡𝑎𝑠 𝑁𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎."  Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut polisi wajib membuktikan terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan terhadap Anies dan HRS sebagai pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan yaitu dengan membuktikan adanya unsur 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐦𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐡𝐚𝐲𝐚 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 berupa adanya orang yang terpapar Covid 19 saat menghadiri ketiga acara HRS tersebut dan  unsur 𝐲𝐚𝐧𝐛 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐛𝐚𝐫 𝐥𝐢𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐰𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐥𝐢𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 dengan menunggu waktu 14 hari sesuai standar waktu penentuan apakah orang yang hadir dalam ketiga acara tersebut terkena  covid 19. Jika polisi tidak bisa membuktikan maka Anies dan HRS tidak bisa dipidana. Selanjutnya, jika mereka pihak Kepolisian mengacu berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka tidak bisa. Sebab Kepres No 11 Tahun 2020 tersebut adalah cacat sejak lahirnya, 𝐈𝐧𝐚𝐛𝐭𝐢𝐨. Alasannya, Kepres tersebut bersifat umum atau ditujukan kepada khalayak umum, bukan kepada seseorang atau badan hukum perdata. Padahal dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara yang namanya Kepres atau Keputusan (𝐛𝐞𝐬𝐜𝐡𝐢𝐤𝐤𝐢𝐧𝐠) itu harus bersifat individual, yang ditujukan kepada seseorang atau badan Hukum Perdata.

Selasa, 04 Agustus 2020

Minggu, 31 Mei 2020

KOMANDO HAM GELAR ACARA HALAL BIHALAL

KOMANDO HAM Gelar Acara Halal Bihalal


SERANG - Organisasi Masyarakat (Ormas) Komando Hidupkan Aspirasi Masyarakat (HAM) gelar acara halal bihalal bersama para  anggota Dewan Pengurus Cabang (DPC) Cikande, Jawilan, Sukamulya, Kresek, Dan Kronjo. Halal bihalal digelar dikediaman Dewan Penasehat dikampung Talok Masjid Desa Talok , Kecamatan Kresek , Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten


Indra Ketua Umum KOMANDO HAM, mengatakan acara halal bihalal bersama para pengurus DPC Kecamatan ini, selain untuk saling memaafkan setelah hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, sekaligus pula untuk mempererat tali silaturahmi antara anggota maupun pengurus baik pusat maupun cabang dan serta memperingati hari jadi yang ke- 1 tahun organisasi KOMANDO HAM.

"Bertujuan untuk memperat tali Silaturahmi dan Memperingati Hari Jadi yang Ke 1 (Satu) tahun organsisasi KOMANDO HAM," ucapnya

Masih katanya, saya berpesan kepada para pengurus dan anggota walaupun organisasi KOMANDO HAM ini masih baru berumur 1 (Satu) Tahun, kita semua harus menjalankan roda organisasi sesuai dengan visi dan misi dari pada terbentuknya organisasi ini , serta mudah-mudahan kita semua dapat selalu istiqomah dijalan kebenaran dan selalu membela di jalan keadilan. Serta untuk rekan - rekan DPC yang belum dilantik untuk segera mengajukan kepengurusannya agar segera dapat dilantik.


"Saya berpesan untuk selalu dapat istiqomah dijalan kebenaran dan dapat membela di jalan keadilan,".

Dirinya menjelaskan, acara halal bihalal yang dilaksanakan dikediaman dewan penasehat siang tadi berjalan dengan lancar dan sukses.

"Alhamdulilah acara berjalan lancar dan sukses, akhir acara ditutup dengan doa bersama," pungkasnya.

Minggu, 17 Mei 2020

PENGEROYOKAN BERUJUNG PADA LAPORAN KEPOLISIAN

Balaraja - Telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap salah satu anggota ormas KOMANDO HAM , Pada hari kamis (14/05/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Aksi pengeroyokan dan atau penganiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian pada korban inisial SS 36 thn " luka memar pada bagian pelipis kanan , luka memar pundak kanan dan punggung kanan ".
Telah dilakukan upaya mediasi terhadap terduga sebagai pelaku akan tetapi terduga pelaku sulit untuk di ajak mediasi. Maka korban memilih untuk menempuh jalur hukum dan telah membuka Laporan pada Sentra Pelayaan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Balaraja dengan Laporan Polisi Nomor : LP/579/K/V/2020/Sek.Balaraja , Tanggal 14 Mei 2020.

" Saya telah membuat laporan kepada polsek balaraja dan telah menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib untuk menindak lanjutinya ," kata Korban inisial SS 36 thn.

"Kasus ini sudah masuk dalam proses penyelidikan oleh penyidik," ujarnya.

Ketua Umum dan Sekretaris Jendral KOMANDO HAM pun ikut memantau permasalahan ini , Karena perbuatan tersebut telah dianggap merugikan salah satu anggotanya.

Jumat, 24 April 2020

PENTINGNYA SADAR HUKUM

 
4 Alasan Penting Kenapa Anda Perlu Untuk Melek Hukum

23 April 2020

      Hukum adalah Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat di Lingkungan sekitarnya, dimana dalam peraturan-peraturan tersebut selain menjaga hak dari pada manusia itu sendiri, juga terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia itu sendiri. Biasa nya orang yang melanggar Hukum bisa terkena sanksi dan/atau denda didalam peraturan yang dilanggar tersebut. 

      Dan inilah 4 Alasan yang sangat penting mengapa anda perlu untuk Melek Hukum di zaman sekarang ini, Berikut Penjelasannya :

1. Anda Bisa Tau Apa Yang Menjadi Hak-Hak Anda.

      Ketika anda mengalami sebuah masalah apalagi mengenai masalah hukum yang sangat membuat anda kebingungan, pasti anda sangat merasa buta hukum atau sama sekali tidak mengerti apa saja yang menjadi hak - hak anda dari segi hukum.

2. Anda Bisa Tahu Apa Yang Menjadi Kewajiban Anda

      Ketika berbicara tentang hak pastinya juga ada kewajiban disitu, Dan dalam segi hukum selalu ada yang namanya hak dan kewajiban yang diatur dalam kehidupan manusia dalam bermasyarakat. 

3. Tidak Mudah Tertipu atau Bisa Menghindar Dari Tindak Penipuan

      Dalam Hal Jual Beli atau hal-hal lainnya yang menyangkut dengan Uang, Pasti menjadi hal yang sangat sensitif ketika uang tersebut hilang atau tidak bisa kembali ketika Seseorang yang berniat baik untuk membeli sebuah barang baik bergerak atau tidak bergerak ketika sudah melakukan kewajibannya membayar, malah tidak mendapat hak nya atau bisa juga sudah mendapat hak nya malah tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya. Hal tersebut sangat sering terjadi dalam kehidupan kita bermasyarakat, Dan untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi penting sekali untuk memahami peraturan-peraturan yang terkait dengan masalah tersebut. 

4. Tau Langkah Yang Akan di Tempuh Ketika Terjerat Masalah Hukum

      Terkadang Orang yang terjerat masalah bingung untuk tau langkah yang akan dilakukan seperti apa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Ketika anda sudah mengetahui apa yang menjadi Hak-Hak anda dalam hukum seperti yang sudah dijelaskan di atas sebelumnya , Penting juga tau langkah-Langkah apa saja yang dapat ditempuh ketika terjerat dalam sebuah masalah hukum. Dan dalam Hukum kita yang berada di Indonesia, Secara umumnya Masalah Hukum yang terjadi hanya Menyangkut kepada Ranah Hukum Pidana atau Ranah Hukum Perdata, Jadi Penting sekali untuk tau apa masalah hukum tersebut itu masuk Ranah Pidana atau masalah hukum tersebut masuk ke ranah perdata. 

      4 (Empat) Hal tersebutlah yang penting bagi masyarakat untuk melek hukum ketika menjalani kehidupan dalam bermasyarakat. Baik di lingkungan sekitar rumah, Tempat bekerja, atau lingkungan baru untuk memulai sebuah bisnis atau perikatan bersama orang lain yang dimana sangat penting untuk setidaknya menjadi pengetahuan dalam mengambil sebuah keputusan maupun bertindak dalam perbuatan hukum yang bisa mempunyai sebab akibat dari pada menjalankan kehidupan kita dalam segala aspek.

Demikian Semoga Bermanfaat, Terimakasih

Minggu, 15 Maret 2020

TENTANG KAMI

Organisasi Kemasyarakatan KOMANDO HAM, Selain Belajar Tentang Pemahaman Hukum Didalamnya Pun Kita Berusaha Untuk Dapat Menciptakan Peluang Usaha


SERANG - Organisasi Kemasyarakatan KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) mempunyai visi Berupaya untuk dapat terciptanya kesamarataan baik dalam bidang hukum, sosial, ekonomi dan budaya. Sesuai dengan sila ke v (lima) pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Serta Misinya menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga atau instansi negara baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah dan bekerjasama dengan aparatur penegak hukum agar terciptanya keadaan yang aman, damai dan tentram serta dapat terwujudnya  perlindungan hukum bagi seluruh rakyat indonesia.

"Maka dari itu organisasi ini kita bentuk, untuk memberikan pemahaman hukum bagi seluruh anggota, selain itu kita berupaya untuk dapat menciptakan peluang usaha didalamnya agar, taraf perekonomian para anggota KOMANDO HAM dapat meningkat," ucap M Indra Gunawan Selaku Ketua Umum KOMANDO HAM.

Menurutnya, KOMANDO HAM ini didirikan konteksnya untuk dapat memberikan pengetahuan tentang hukum secara global atau universal kepada masyarakat luas," selain kita sama - sama belajar tentang hukum,  didalamnya pun kita akan membentuk suatu koperasi khusus anggota  organisasi yang telah terdaftar sebagai anggota KOMANDO HAM , semua itu dilakukan untuk dapat meningkatkan perekonomian para anggotanya," jelasnya

"Kita bentuk koperasi anggota untuk dapat menciptakan peluang - peluang usaha, kita kasih bekal pemahaman tentang wirausaha kepada seluruh anggota KOMANDO HAM ini agar mereka dapat hidup sejahtera," paparnya

Seperti yang telah dilaksnakan oleh DPC Cikande KOMANDO HAM, yaitu sudah menciptakan jenis usaha seperti budidaya dan pembenihan ikan lele Sangkuriang.

"Untuk DPC Cikande KOMANDO HAM sudah ciptakan jenis usahanya dibidang penjualan & budidaya ikan lele Sangkuriang, modal awalnya dari anggota keuntungannya untuk anggota prinsip mendasarnya adalah dari anggota untuk anggota kembali kepada anggota," papar M Indra Gunawan

Kamis, 27 Februari 2020

Rabu, 26 Februari 2020

Kamis, 20 Februari 2020

RAPAT KERJA NASIONAL II & PELANTIKAN DEWAN PENGURUS CABANG









Organisasi Kemasyarakatan KOMANDO HAM mengadakan acara RAKERNAS II & PELANTIKAN DEWAN PENGURUS CABANG KECAMATAN CIKANDE DAN KECAMATAN SUKAMULYA , yang diadakan di Pondok Kalimaya , Anyer - Banten. Sabtu (15/02/2020).
Dalam acara tersebut di isi oleh materi Latihan Dasar Kepemimpinan Organisasi yang berguna untuk membekali pengurus dan anggota dalam menjalankan aktifitas di organisasi.
Materi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KOMANDO HAM M Indra Gunawan dan Ahmad Nurkarim selaku Sekjen serta Dewan Penasehat Asep Hady Suryana. Acara tersebut mengambil tema " Menciptakan Sumber Daya Manusia Yang Berintegritas " , Dalam acara tersebut pun Ketua Umum KOMANDO HAM berpesan kepada seluruh pengurus serta anggota KOMANDO HAM untuk selalu menjaga kekompakan dan kebersamaan serta menumbuhkan rasa bertanggung jawab di dalam  organisasi ," Ujar M Indra Gunawan.
Lanjut " Indra menyampaikan pula kepada seluruh pengurus dan anggota harus siap untuk dapat menambung aspirasi dari masyarakat luas. Karena memang Organisasi ini dibentuk untuk fokus kepada bidang Hukum , Politik , Sosial , Ekonomi dan Budaya.
Ahmad Nurkarim selaku Sekjen KOMANDO HAM pun berpesan untuk selalu inget kepada Visi dan Misi Organisasi , sehingga kedepan organisasi KOMANDO HAM dapat menjadi organisasi yang dapat di banggakan oleh masyarakat luas. Bagaimana kita semua harus dapat berlaku adil dalam menjalankan roda organisasi ini , " Ujar Ahmad Nurkarim.

SOSIALISASI TERKAIT KESADARAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DALAM KEGIATAN PERJUS GEMILANG




Organisasi Kemasyarakatan KOMANDO HAM mengisi acara dalam rangka kegiatan PERJUS GEMILANG ( Perkemahan Jumat - Sabtu Generasi Mutiara Bangsa Cemerlang ) yang di selenggarakan oleh SMP-SMA-SMK MUTIARA BANGSA dengan bertemakan ” Satya Kudharmakan Dharma Kubaktikan " yang bertempat di Aula Mutiara Bangsa , Jumat (21/02/2020).
Dalam Kesempatan Kegiatan kali ini Organisasi Kemasyarakatan KOMANDO HAM menyampaikan materi tentang " Kesadaran Berbangsa dan Bernegara "  kepada peserta perkemahan yang hadir pada siang hari tersebut ,  Penyampaikan materi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KOMANDO HAM  M Indra Gunawan , turut hadir pula Sekjen KOMANDO HAM Ahmad Nurkarim , Kepala Bidang Penelitian & Pengembangan Imam Prabowo , Ketua DPC Sukamulya Supardi. Dalam penyampaian materinya kepada peserta Ketua Umum KOMANDO HAM mengajak kepada seluruh pemuda Indonesia khususnya kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan perkemahan ini untuk dapat lebih memahami dan memaknai kesadaran berbangsa dan bernegara melalui 4 Pilar Kebangsaan. Tak lupa juga Ketua Umum KOMANDO HAM pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia penyelenggara khususnya kepada Abdul Roham ,S.Kom,M.Pd selaku Kepala sekolah SMP Mutiara Bangsa ,  yang telah memberikan kesempatan untuk mengisi di acara tersebut" Ujar M Indra Gunawan.

Update : Bidang Hubungan Masyarakat.

Kamis, 09 Januari 2020