Minggu, 13 Desember 2020

Ormas KOMANDO HAM Kembali Menyelenggarakan Webinar Seri 2


 MEDIACENTERKOMANDOHAM , TANGERANG - Ormas KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menggelar webinar lanjutan Series 2 dengan mengangkat tema Eksistensi HAM Dalam Masa Pandemi. Kegiatan webinar 2 ini sekaligus memperingati hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember , webinar ini dilakukan sama seperti webinar seri 1 melalui aplikasi ZOOM , Minggu (13/12/2020) Siang.

Kegiatan webinar series 2 ini mengundang narasumber Mohammad Syafi'i , S.H (Advokat Law Firm IMS & Associates) dan Riki , S.H (Bidang Hukum KOMANDO HAM) serta Ahmad Nurkarim (Sekjen KOMANDO HAM) Selaku moderator.

Dalam kegiatan webinar series 2 tersebut Mohammad Syafi'i , S.H selaku narasumber menyampaikan kepada para peserta webinar “ Di bulan kita memperingati hari hak asasi manusia secara internasional , mestinya kita peringati hari hak asasi manusia ini dengan penuh khidmat dan seksama, namun seperti kita ketahui bersama terdapat beberapa peristiwa yg secara tidak langsung bersentuhan dengan hak asasi manusia di negara yg kita cintai ini” Ucap Syafi’i.

Lanjut Syafi’I mulai dari peristiwa penembakan hingga yang paling terbaru ini adalah penetapan sebagai tersangka dan penahanan HRS. Sebagai praktisi tentu sangat sulit untuk menilai bahwa tindakan terukur kepolisian benar telah melalui proses dan prosedur begitu pun sebaliknya nya, namun fakta yg terjadi disini ada 6 korban yg hilang nyawa nya tanpa melalui proses hukum yang semestinya, hak korban untuk hidup yg dijamin oleh undang - undang dirampas begitu saja tanpa proses peradilan yg fair, menurut saya sungguh ini telah merusak citra negara dalam penegakan hak asasi manusia dimata dunia” Ucap Syafi’i

Masih kata Syafi’I “ Dalam hukum dikenal extra judicial killing (pembunuhan di luar proses peradilan), adalah kejahatan yang dikutuk oleh dunia internasional , karena merendahkan harkat dan martabat manusia. hak untuk hidup merupakan hak paling utama dari empat aspirasi tertinggi hak asasi manusia, disusul kemudian oleh hak kebebasan, hak kebersamaan dan hak membangun, harus nya peristiwa yg mengakibatkan hilang nya 6 nyawa korban itu tidak terjadi karena hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,Terjadi nya peristiwa hilang nya nyawa 6 korban itu membuktikan bahwa sistem hukum dinegara kita belum tumbuh, ini yg menjadi PR pemerintah saat ini , untuk menumbuhkan sistem hukum ini perlu waktu” Ucap Syafi’i

Selain itu pula Riki , S.H yang juga selaku narasumber menyampaikan "Setiap orang berhak atas hak asasi dalam hidupnya. Karenanya setiap orang harus menghormati hak asasi orang lain, karena sejatinya hak asasi manusia itu hak yang melekat pada manusia sejak ia dilahirkan sampai ia meninggal" ucap Riki.

Kegiatan webinar series 2 ini di ikuti oleh para akademisi dan aktivis serta praktisi hukum dari berbagai macam kalangan.

0 komentar:

Posting Komentar