Ormas KOMANDO HAM Kembali Menyelenggarakan Webinar Seri 2
MEDIACENTERKOMANDOHAM , TANGERANG - Ormas KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menggelar webinar lanjutan Series 2 dengan mengangkat tema Eksistensi HAM Dalam Masa Pandemi. Kegiatan webinar 2 ini sekaligus memperingati hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember , webinar ini dilakukan sama seperti webinar seri 1 melalui aplikasi ZOOM , Minggu (13/12/2020) Siang.
Kegiatan webinar series 2 ini
mengundang narasumber Mohammad Syafi'i , S.H (Advokat Law Firm IMS &
Associates) dan Riki , S.H (Bidang Hukum KOMANDO HAM) serta Ahmad Nurkarim
(Sekjen KOMANDO HAM) Selaku moderator.
Dalam kegiatan webinar series 2
tersebut Mohammad Syafi'i , S.H selaku narasumber menyampaikan kepada para
peserta webinar “ Di bulan kita memperingati hari hak asasi manusia secara
internasional , mestinya kita peringati hari hak asasi manusia ini dengan penuh
khidmat dan seksama, namun seperti kita ketahui bersama terdapat beberapa
peristiwa yg secara tidak langsung bersentuhan dengan hak asasi manusia di
negara yg kita cintai ini” Ucap Syafi’i.
Lanjut Syafi’I mulai dari peristiwa
penembakan hingga yang paling terbaru ini adalah penetapan sebagai tersangka
dan penahanan HRS. Sebagai praktisi tentu sangat sulit untuk menilai bahwa
tindakan terukur kepolisian benar telah melalui proses dan prosedur begitu pun
sebaliknya nya, namun fakta yg terjadi disini ada 6 korban yg hilang nyawa nya
tanpa melalui proses hukum yang semestinya, hak korban untuk hidup yg dijamin
oleh undang - undang dirampas begitu saja tanpa proses peradilan yg fair,
menurut saya sungguh ini telah merusak citra negara dalam penegakan hak asasi
manusia dimata dunia” Ucap Syafi’i
Masih kata Syafi’I “ Dalam
hukum dikenal extra judicial killing (pembunuhan di luar proses peradilan),
adalah kejahatan yang dikutuk oleh dunia internasional , karena merendahkan
harkat dan martabat manusia. hak untuk hidup merupakan hak paling utama dari
empat aspirasi tertinggi hak asasi manusia, disusul kemudian oleh hak
kebebasan, hak kebersamaan dan hak membangun, harus nya peristiwa yg
mengakibatkan hilang nya 6 nyawa korban itu tidak terjadi karena hak untuk
hidup tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,Terjadi nya peristiwa hilang
nya nyawa 6 korban itu membuktikan bahwa sistem hukum dinegara kita belum
tumbuh, ini yg menjadi PR pemerintah saat ini , untuk menumbuhkan sistem hukum
ini perlu waktu” Ucap Syafi’i
Selain itu pula Riki , S.H yang
juga selaku narasumber menyampaikan "Setiap orang berhak atas hak asasi
dalam hidupnya. Karenanya setiap orang harus menghormati hak asasi orang lain,
karena sejatinya hak asasi manusia itu hak yang melekat pada manusia sejak ia
dilahirkan sampai ia meninggal" ucap Riki.
Kegiatan webinar series 2 ini
di ikuti oleh para akademisi dan aktivis serta praktisi hukum dari berbagai
macam kalangan.