Selasa, 17 November 2020

𝐀𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐭𝐨𝐤𝐨𝐥 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐎𝐥𝐞𝐡 𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬 𝐁𝐚𝐬𝐰𝐞𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧 𝐑𝐢𝐳𝐢𝐞𝐪 𝐒𝐡𝐢𝐡𝐚𝐛 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 93 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐨. 6 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2018 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐭𝐢𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧?

 𝐀𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐭𝐨𝐤𝐨𝐥 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐎𝐥𝐞𝐡 𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬 𝐁𝐚𝐬𝐰𝐞𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐧 𝐑𝐢𝐳𝐢𝐞𝐪 𝐒𝐡𝐢𝐡𝐚𝐛 𝐃𝐚𝐩𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐩𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 93 𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐔𝐧𝐝𝐚𝐧𝐠 𝐍𝐨. 6 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 2018 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐊𝐞𝐤𝐚𝐫𝐚𝐧𝐭𝐢𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧? 

Oleh : NUKLIN TARUMI TENDINTA , SH (Bidang Hukum KOMANDO HAM)


 

Baru baru Ini Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan selanjutnya juga akan memanggil Rizieq Sihab atau yang sering disebut HRS karena diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu. Sesungguhnya untuk menetapkan Anies dan HRS sebagai Tersanka atas Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan maka Polisi memerlukan 2 Syarat untuk melakukanya, yaitu : 𝑃𝑒𝑟𝑡𝑎𝑚𝑎, adanya orang yang terpapar covid 19 saat penjemputan HRS di Bandara, resepsi pernikahan anak HRS dan HRS yang membuat  acara Maulid. 𝐾𝑒𝑑𝑢𝑎, menunggu waktu 14 hari sesuai standar waktu selama ini untuk menentukan apakah orang yang hadir saat di ketiga acara tersebut positif covid 19. Jika tidak ada yang terpapar Covid 19 atau setelah 14 hari tidak ada juga yang terkena Covid 19. Makaa Anis dan HRs tidak bisa di pidana.   Sebab menurut saya dalam pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar polisi saat ini untuk menjerat Anies dan HRS sebagai pelaku Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan terdapat frasa yang berbunyi ",,,,, 𝑆𝑒ℎ𝑖𝑛𝑔𝑔𝑎 𝑀𝑒𝑛𝑦𝑒𝑏𝑎𝑏𝑘𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑑𝑎𝑟𝑢𝑟𝑎𝑡𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝑀𝑎𝑠𝑦𝑎𝑟𝑎𝑘𝑎𝑡." Sementara definisi mengenai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menurut pasal 1 nomor 2 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular "𝑌𝑎𝑛𝑔 𝑀𝑒𝑛𝑖𝑚𝑏𝑢𝑙𝑘𝑎𝑛 𝐵𝑎ℎ𝑎𝑦𝑎 𝐾𝑒𝑠𝑒ℎ𝑎𝑡𝑎𝑛 𝐷𝑎𝑛 𝐵𝑒𝑟𝑝𝑜𝑡𝑒𝑛𝑠𝑖 𝑀𝑒𝑛𝑦𝑒𝑏𝑎𝑟 𝐿𝑖𝑛𝑡𝑎𝑠 𝑊𝑖𝑙𝑎𝑦𝑎ℎ 𝑑𝑎𝑛 𝑙𝑖𝑛𝑡𝑎𝑠 𝑁𝑒𝑔𝑎𝑟𝑎."  Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut polisi wajib membuktikan terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan terhadap Anies dan HRS sebagai pelaku tindak pidana kekarantinaan kesehatan yaitu dengan membuktikan adanya unsur 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐦𝐞𝐧𝐢𝐦𝐛𝐮𝐥𝐤𝐚𝐧 𝐛𝐚𝐡𝐚𝐲𝐚 𝐤𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧 berupa adanya orang yang terpapar Covid 19 saat menghadiri ketiga acara HRS tersebut dan  unsur 𝐲𝐚𝐧𝐛 𝐛𝐞𝐫𝐩𝐨𝐭𝐞𝐧𝐬𝐢 𝐦𝐞𝐧𝐲𝐞𝐛𝐚𝐫 𝐥𝐢𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐰𝐢𝐥𝐚𝐲𝐚𝐡 𝐚𝐭𝐚𝐮 𝐥𝐢𝐧𝐭𝐚𝐬 𝐧𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 dengan menunggu waktu 14 hari sesuai standar waktu penentuan apakah orang yang hadir dalam ketiga acara tersebut terkena  covid 19. Jika polisi tidak bisa membuktikan maka Anies dan HRS tidak bisa dipidana. Selanjutnya, jika mereka pihak Kepolisian mengacu berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka tidak bisa. Sebab Kepres No 11 Tahun 2020 tersebut adalah cacat sejak lahirnya, 𝐈𝐧𝐚𝐛𝐭𝐢𝐨. Alasannya, Kepres tersebut bersifat umum atau ditujukan kepada khalayak umum, bukan kepada seseorang atau badan hukum perdata. Padahal dalam Ilmu Hukum Administrasi Negara yang namanya Kepres atau Keputusan (𝐛𝐞𝐬𝐜𝐡𝐢𝐤𝐤𝐢𝐧𝐠) itu harus bersifat individual, yang ditujukan kepada seseorang atau badan Hukum Perdata.