Minggu, 08 Desember 2019
Selasa, 03 Desember 2019
Minggu, 27 Oktober 2019
Sabtu, 26 Oktober 2019
Jumat, 11 Oktober 2019
PENDIDIKAN & PELATIHAN HUKUM
Prinsip kepastian hukum merupakan suatu hal yang terpenting dalam pembangunan demokrasi, hak asasi manusia dan ekonomi suatu negara.
Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip negara hukum yang secara esensial memiliki makna bahwa segala perbuatan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hampir seluruh negara di dunia menganut prinsip kepastian hukum, salah satunya negara Republik Indonesia. Terbukti dengan diterapkannya prinsip kepastian hukum, seluruh lapisan masyarakat Indonesia, senantiasa berurusan dengan hukum. Namun karena tidak memahami prinsip kepastian hukum yang dianut dalam Negara Republik Indonesia, sering kali hak-hak masyarakat direduksi dan bahkan dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu.
Oleh karena itu kami dari Lembaga Bantuan Hukum SNI dan Organisasi Masyarakat KOMANDO HAM, ingin membekali masyarakat untuk mampu memahami dan menerapkan Prinsip Kepastian Hukum agar masyarakat mampu menjaga dengan baik apa saja hak konstitusionalnya yang tertulis didalam Peraturan Perundang-undangan. Sehingga dengan ini kami mempersembahkan *Pendidikan Dan Pelatihan Penerapan Prinsip Kepastian Hukum Dalam Suatu Perkara*, yang insha Alloh dilaksanakan pada:
_
π: Minggu , 27 Oktober 2019
⏰: 10.00 s/d 13.00 Wib
π«: di Balai Kambang Resto , Balaraja - Tangerang
Pemateri:
1. π¨Dr. Abdul Hayy Nasution , S.Ag , S.H , M.H
(Praktisi Hukum/Advokat)
2. π¨Nuklin Tarumi Tendinta, S.H
(Ketua Lembaga Bantuan Hukum SNI)
_
Fasilitas :
π Hardcopy Materi
πΌ Sertifikat
π½ Konsumsi
Biaya Kontribusi :
- Pelajar / Mahasiswa πΈ Rp 50.000
- Umum πΈ Rp 75.000
π§ Transfer ke Nomor Rekening BCA
π³ 4920849691 a/n. M Indra Gunawan
Contact Person :
INDRA ☎ 0822 1172 7735
SAM ☎ 0821 1193 5338
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga kita semua selalu mendapat Keridhoan Yang Maha Kuasa.
*Hormat Kami*,
Panitia Penyelenggara
Kepastian hukum merupakan salah satu prinsip negara hukum yang secara esensial memiliki makna bahwa segala perbuatan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hampir seluruh negara di dunia menganut prinsip kepastian hukum, salah satunya negara Republik Indonesia. Terbukti dengan diterapkannya prinsip kepastian hukum, seluruh lapisan masyarakat Indonesia, senantiasa berurusan dengan hukum. Namun karena tidak memahami prinsip kepastian hukum yang dianut dalam Negara Republik Indonesia, sering kali hak-hak masyarakat direduksi dan bahkan dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu.
Oleh karena itu kami dari Lembaga Bantuan Hukum SNI dan Organisasi Masyarakat KOMANDO HAM, ingin membekali masyarakat untuk mampu memahami dan menerapkan Prinsip Kepastian Hukum agar masyarakat mampu menjaga dengan baik apa saja hak konstitusionalnya yang tertulis didalam Peraturan Perundang-undangan. Sehingga dengan ini kami mempersembahkan *Pendidikan Dan Pelatihan Penerapan Prinsip Kepastian Hukum Dalam Suatu Perkara*, yang insha Alloh dilaksanakan pada:
_
π: Minggu , 27 Oktober 2019
⏰: 10.00 s/d 13.00 Wib
π«: di Balai Kambang Resto , Balaraja - Tangerang
Pemateri:
1. π¨Dr. Abdul Hayy Nasution , S.Ag , S.H , M.H
(Praktisi Hukum/Advokat)
2. π¨Nuklin Tarumi Tendinta, S.H
(Ketua Lembaga Bantuan Hukum SNI)
_
Fasilitas :
π Hardcopy Materi
πΌ Sertifikat
π½ Konsumsi
Biaya Kontribusi :
- Pelajar / Mahasiswa πΈ Rp 50.000
- Umum πΈ Rp 75.000
π§ Transfer ke Nomor Rekening BCA
π³ 4920849691 a/n. M Indra Gunawan
Contact Person :
INDRA ☎ 0822 1172 7735
SAM ☎ 0821 1193 5338
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga kita semua selalu mendapat Keridhoan Yang Maha Kuasa.
*Hormat Kami*,
Panitia Penyelenggara
Jumat, 27 September 2019
Sabtu, 14 September 2019
Minggu, 01 September 2019
Langganan:
Postingan (Atom)